Kamis, 06 September 2012

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL


BAB IV
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

A.    Pengertian Politik, Strategi, dan Polstranas
1.         Pengertian Politik
Kata “politik” secara etimologi berasal dari bahasa Yunani Politea, yang akar katanya adalah Polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu Negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia Politik mempunyai makna kepentingan umum warga Negara suatu bangsa. Dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian azas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.
Hal-hal yang berkaitan dengan politik antara lain :
a.       Negara                             :    merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b.      Kekuasaan                       : kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c.       Pengambilan keputusan : merupakan aspek utama dalam politik.
d.      Kebijakan umum             : kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e.       Distribusi                         : Pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (value) dalam masyarakat.

2.         Pengertian strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “ the art of the general “  atau  seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkam peperangan. sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideology, politik, ekonomi, social budaya, dan hankam) un tuk mencapai tujuan yang ingin dicapai.

3.         Politik dan Stategi Nasional
Politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional disusun untuk pelaksanaan politik nasional. Jadi strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

B.     Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional perlu memahami  pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideology Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan ini sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik dan strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar Negara, cita-cita nasional, dan konsep strategis bangsa Indonesia.

C.    Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Suprastruktur ( MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA ) dan Infrastruktur ( partai politik, ormas, media massa, kelompok kepentingan dan kelompok penekan ) harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Proses penyusunan politik dan strategi nasional di  tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Selanjutnya, presiden menyusun program cabinet dan memilih menteri-menteri yang akan melaksankan program tersebut.
Proses politik dan strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, social budaya, maupun bidang hankam akan selalu berkembang karena :
a.         Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.        Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c.         Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d.        Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e.         Semakin kritis dan terbukanya masyarkat terhadap ide baru.

D.    Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik ( kebijakan ) nasional di Negara Republik Indonesia adalah :
1.        Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
a.      Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup : penentuan Undang-Undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan Negara untuk  merumuskan idaman nasional ( national goals ) berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebbijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan Ketetapan MPR.
b.      Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala Negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijkan puncak ini juga mencakup kewenangan presiden sebagai kepala Negara, bentuknya berupa Dekrit, peraturan atau puagam kepala Negara.
2.        Tingkat Kebijakan Umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak yang lingkupnya juga menyeluruh nasional. Hasilnya dapat berbentuk :
a.       Undang-undang yang kekuasaaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR ( UUD 1945, pasal 5 ayat 1 ) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perpu ) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa).
b.      Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada ditangan presiden ( UUD 1945 pasal 5 ayat 2 ).
c.       Keputusan atau intruksi Presiden, yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di  tangan presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku ( UUD 1945 pasal 4 ayat 1 ).
d.      Dalam kedaan-keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.

3.        Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administarasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan khusus berada di tangan menteri, hasilnya berbentuk Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggungjawabkan kepadanya.

4.        Tingkat Penentuan Kebujakan Teknis
Meliputi penggarisan dalam satu sector dari bisang utama di atas dalam bentuk  prosedur serta teknis untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.
Wewenang pengeluaran kebijakan ini terletak di tangan pimpinan eselon pertama departemen pemerintahan dan pimpinan Lembaga-lembaga non departemen. Peraturan, Keputusan dan atau instruksi direktur Jendral atau pimpinan lembaga non departemen itu lazimnya merupakan pedoman pelaksanaan.

5.        Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah
a.       Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridiksinya masing-masing. Bagi daerah tingkat I wewenang itu berada di tangan gubernur, sedangkan di daerah tingkat II di tangan bupati atau walikota.
b.      Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut di terbitkaan sebagai  kebijakan daerah dalam bentuk kebijakan daerah tingkat I atau II, keputusan dan instruksi kepala daerah tingkat I atau II.

E.     Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan keterpaduan tata nilai, struktur, dan proses yang merupakan himpunan usaha untuk mencapai efesiensi, daya guna, dan hail guna sebesr mungkin dalam penggunaan sumber dana dan daya nasional guna mewujudkan tujuan nasional. Karena itu kita memerlukan manajemen nasional yang berfungsi memadukan penyelenggaraan siklus kegiatan perumusan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan  ketertiban sosial, politik, dan administrasi.

1.        Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Keikutsertaan setiap warga Negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan sebagainya. Itulah sebabnya pembangunan nasioonal bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.

2.        Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya sebuah sistem. Dengan demikian sistem manajemen national dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional.



a.      Unsur, Struktur, dan Proses
Unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
1        Bangsa Indonesia sebagai unsur “ Pemilik Negara” berperan dalam menentukan system nilai dan arah/ haluan/ kebijaksanaan Negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelanggaraan fungsi- fungsi Negara.
2        Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai contributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
Secara structural tersususn atas empat tatanan (setting). Di lihat dari dalam ke luar adalah Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara( TAN),  Tata Politik Nasional (TPN), Tata Kehidupan Masyarakat (TKM).
Tata laksana dan tata administrasi perintahan  dalam (Inner setting) dari system manajemen Nasional (SISMENNAS).                                                     
b.      Fungsi Sistem Manajemen Nasional
SISMENNAS memiliki proses pokok: “ permayarakatan polotik”. Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan kegiatan SISMENNAS diarahkan pada penjaminan hak dan penerbitan kewajiban rakyat. Hak rakyat pada pokoknya adalah terpenuhinya berbagai kepentingan.sedangkan kewajiban pokoknya adalah keikutsertaan dan tanggung jawab atas terbentuknya sistuasi dan kondosi kewarganegaraan yang baik.
            Fungsi yang mentansfirmasikan kepentingan kemasyarakatan maupun kebangsaan yang bersifat politisis terselenggara kedalam bentuk- bentuk administrative untuk memudahkan serta mengingat daya guna dan hasil gunanya. Fungsi tersebut adalah:
1.      Perencanaan sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang dirumuskan.
2.      Pengendalian sebagai pengarahan, bimbingan dan koordinasi selam pelakksanaan
3.      Penilaian untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelsh pelaksanaan selesai.
Pada arus keluar SISMENNAS memiliki tiga fungsi utama, yaitu: pembuatan aturan (rule making), penerapan aturan ( rule application), dan penghakiman aturan (rule adjudication) yang mengandung arti penyelesaian perselisihan berdasarkan penentuan kebenaran pelaturan yang berlaku.
F.      Otonomi Daerah
            Undang- Undang No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonami kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah provinsi dan otonomi luas bagi daerah kabupaten/ kota.
Perbedaan antara Undang- Undang yang lama dan yang baru ialah:
1.      Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya di mulai dari pusat ( Central government looking)
2.      Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya di mulai dari daerah ( local government looking).

G.    Kewenangan Daerah
1.      dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah mempinyai kewenangan yang lebih luas di bandingkan ketika UU No. 5 tahun 1974 tentang pokok- pokok pemerintahan di daerah dan UU No. 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan desa masih berlaku.
2.      Bentuk dan susunan pemerintahan daerah:
a.       DPRD sebagai pemerintahan legislative  daerah dan pemerintahan daerah sebagai eksekitif daerah  di bentuk di daerah.
b.      DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan pancasila.
DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
v  Memilih Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, dan wali kota/ wakil Wali Kota.
v  Memilih anggota majelis permusyawaratan rakyat dari utusan daerah.
v  Membentuk pelaturan daerah bersama Gubernur, Bupati atau Walikota.
Keuntungan dari desentralisasi adalah pemerintah daerah dapat mengambil keputisan dengan lebih cepat. 
H.    Implementasi Polotik dan Strategi Nasional yang Mencangkup Bidang-bidang Pembangunan Nasional
1.         Visi dan Misi GBHN 1999-2004
Visi polotik dan strategi nasional yang terilang dalam GBHN 1999-2004 adalah terwujudnya Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya asing, dan sejahtera dalam wadah Negara kesatuan republic Indonesia.
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia pada masa depan, diterapkan misi sebagai berikut:
v  Pengamalan pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernagara.
v  Penekanan kedaulatan rakyat dalm segala aspek kehidupan bermasyakat, berbangsa dan bernegara.
v  Penjaminan kondisi aman, damai, tertib, dan ketenteraman masyarakat.
v  Perwujudan kehidupan social budaya yang berkepribadian dinamis, kreatif dan berdaya taha terhadap pengaruh globalisasi.

2.         Implementasi Polstanas di Bidang Hukum
v  Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
v  Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hokum dan hak asasi manusia yang belum di tangani secara tuntas.

3.         Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
v  Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistic dan berbagai struktur distortif yang merugikan masyarakat.
v  Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga yang wajar, tingkat inflasi yang terkendali, serta tingkat kirs rupiah yang stabil dan realistis.
v  Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, efisien dan meningkatkan penerapan peraturan perundang-undangan sesuai dengan standar internasional dan melalui pengawasan lembaga independen.

4.         Implementasi Polstranas di Bidang Politik
a.       Polotik Dalam Negeri
b.      Politik Luar Negeri
c.       Penyelenggaraan Negara
d.      Komunikasi, Informasi, dan Media Masa
e.       Agama
f.       Pendidikan

5.         Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
a.       Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
b.      Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata
c.       Kedudukan dan Peranan Perempuan
d.      Pemuda dan Olahraga
e.       Pembangunan Daerah
f.       Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
6.         Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
a.       Kaidah Pelaksanaan
Di terapkan kaidah pelaksanaan sbb:
1.      Presiden selaku kepala pemerintahan Negara menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan Negara dan kewajiban unutuk mengarahkan potensi dalam melaksanakan pembangunan nasional.
2.      DPR, MA, Badam Pemeriksa Keuangan, Dewan Pertimbangan Agung  berkewajiban melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
3.      Semua lembaga tinggi Negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan garis- garis Besar Haluan Nagara dalam  tahunan MPR.
4.      GBHN di tuangkan dalam Program Pembangunan Nasional Lima tahun ( PROPENAS) yang memuat uraian kebijakan secara terperinci yang di tetapkan oleh Presiden bersama DPR.
GBHN tahun 1999-2004 merupakan produk politik nasional yang ditetapkan oleh MPR hasil pemilihan umum 1998.

b.      Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Penyelenggaraan pemerintah dan setiap warga Negara Indonesia harus memiliki:
1.      Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.      Semangat kekeluargaan yang berisi kebersamaan, gotong royong, persatuan dan kesatuan.
3.      Kepercayaan diri akan kemampuan dan kekuatan sendiri sehingga mampu meraih masa depan yang lebih baik.
4.      Kesadaran, kepatuhandan ketaatan pada hokum.
5.      Pengendaliandiri sehingga terjadi keseimbangan dan keselarasan dalam berbagai kepentingan.
6.      Mental, jiwa, tekad, dan semangat dari pengabdian , disiplin dan etos kerja yang tinggi yang mengutamakan kepentingan bamgsa dan Negara.
7.      Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan memperhatikan nilai – niaai agama dan nilai- nilai luhur budaya bangsa.



1 komentar: