BAB IV
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A. Pengertian
Politik, Strategi, dan Polstranas
1.
Pengertian Politik
Kata “politik” secara etimologi berasal
dari bahasa Yunani Politea, yang akar katanya adalah Polis,
berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu Negara dan teia,
berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia Politik mempunyai makna
kepentingan umum warga Negara suatu bangsa. Dalam bahasa Inggris, politics
adalah suatu rangkaian azas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan
untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.
Hal-hal yang berkaitan dengan politik
antara lain :
a. Negara : merupakan suatu organisasi dalam satu
wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaan :
kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau
kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c. Pengambilan keputusan : merupakan aspek utama dalam politik.
d. Kebijakan umum : kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau
kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e. Distribusi :
Pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (value) dalam masyarakat.
2.
Pengertian strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang
diartikan sebagai “ the art of the general “ atau
seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl Von
Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang
penggunaan pertempuran untuk memenangkam peperangan. sedangkan perang itu sendiri
merupakan kelanjutan dari politik. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan
ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideology, politik, ekonomi, social
budaya, dan hankam) un tuk mencapai tujuan yang ingin dicapai.
3.
Politik dan Stategi Nasional
Politik nasional adalah asas, haluan, usaha
serta kebijaksanaan Negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk
mencapai tujuan nasional. Strategi nasional disusun untuk pelaksanaan politik
nasional. Jadi strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional
dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
B. Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideology
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan ini
sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik dan strategi
nasional, karena di dalamnya terkandung dasar Negara, cita-cita nasional, dan
konsep strategis bangsa Indonesia.
C. Penyusunan
Politik Dan Strategi Nasional
Suprastruktur ( MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA
) dan Infrastruktur ( partai politik, ormas, media massa, kelompok kepentingan
dan kelompok penekan ) harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang
seimbang.
Proses penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur
politik dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Selanjutnya, presiden
menyusun program cabinet dan memilih menteri-menteri yang akan melaksankan
program tersebut.
Proses politik dan strategi nasional pada
infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan
politik, ekonomi, social budaya, maupun bidang hankam akan selalu berkembang
karena :
a.
Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
b.
Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk
memperjuangkan haknya.
c.
Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan
pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d.
Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi
persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang
oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e.
Semakin kritis dan terbukanya masyarkat terhadap ide
baru.
D. Stratifikasi
Politik Nasional
Stratifikasi politik ( kebijakan ) nasional
di Negara Republik Indonesia adalah :
1.
Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
a. Tingkat
kebijakan puncak
meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup :
penentuan Undang-Undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan
Negara untuk merumuskan idaman nasional
( national goals ) berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebbijakan
tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan
Ketetapan MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan
kepala Negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d 15 UUD 1945, tingkat
penentuan kebijkan puncak ini juga mencakup kewenangan presiden sebagai kepala
Negara, bentuknya berupa Dekrit, peraturan atau puagam kepala Negara.
2.
Tingkat Kebijakan Umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak yang
lingkupnya juga menyeluruh nasional. Hasilnya dapat berbentuk :
a. Undang-undang yang kekuasaaan pembuatannya
terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR ( UUD 1945, pasal 5 ayat 1 )
atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perpu ) dalam hal ihwal
kegentingan yang memaksa).
b. Peraturan pemerintah untuk mengatur
pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada ditangan presiden
( UUD 1945 pasal 5 ayat 2 ).
c. Keputusan atau intruksi Presiden, yang
berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang
pengeluarannya berada di tangan presiden
dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku
( UUD 1945 pasal 4 ayat 1 ).
d. Dalam kedaan-keadaan tertentu dapat pula
dikeluarkan Maklumat Presiden.
3.
Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi,
administarasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang
kebijakan khusus berada di tangan menteri, hasilnya berbentuk Peraturan
Menteri, Keputusan Menteri, atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan
yang dipertanggungjawabkan kepadanya.
4.
Tingkat Penentuan Kebujakan Teknis
Meliputi penggarisan dalam satu sector dari bisang utama di atas dalam
bentuk prosedur serta teknis untuk
mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.
Wewenang pengeluaran kebijakan ini terletak di tangan pimpinan eselon
pertama departemen pemerintahan dan pimpinan Lembaga-lembaga non departemen.
Peraturan, Keputusan dan atau instruksi direktur Jendral atau pimpinan lembaga
non departemen itu lazimnya merupakan pedoman pelaksanaan.
5.
Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan
di Daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan
pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya
sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridiksinya masing-masing. Bagi
daerah tingkat I wewenang itu berada di tangan gubernur, sedangkan di daerah
tingkat II di tangan bupati atau walikota.
b. Kepala Daerah berwenang mengeluarkan
kebijakan daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut di
terbitkaan sebagai kebijakan daerah
dalam bentuk kebijakan daerah tingkat I atau II, keputusan dan instruksi kepala
daerah tingkat I atau II.
E. Politik
Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Tujuan politik bangsa Indonesia telah
tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan politik bangsa
Indonesia harus dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Politik pembangunan sebagai pedoman dalam
pembangunan nasional memerlukan keterpaduan tata nilai, struktur, dan proses
yang merupakan himpunan usaha untuk mencapai efesiensi, daya guna, dan hail
guna sebesr mungkin dalam penggunaan sumber dana dan daya nasional guna
mewujudkan tujuan nasional. Karena itu kita memerlukan manajemen nasional yang
berfungsi memadukan penyelenggaraan siklus kegiatan perumusan, pelaksanaan, dan
pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan
ketertiban sosial, politik, dan administrasi.
1.
Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha
peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan
dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global. Keikutsertaan setiap warga Negara dalam
pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti
program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati
segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban
dan keamanan, dan sebagainya. Itulah sebabnya pembangunan nasioonal bertujuan
untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni
sejahtera lahir dan batin.
2.
Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya sebuah
sistem. Dengan demikian sistem manajemen national dapat menjadi kerangka dasar,
landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun
penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun
pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional
merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai
kehematan, daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber
dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional.
a.
Unsur, Struktur, dan Proses
Unsur utama sistem manajemen
nasional dalam bidang ketatanegaraan
meliputi:
1
Bangsa Indonesia sebagai unsur “ Pemilik Negara” berperan dalam
menentukan system nilai dan arah/ haluan/ kebijaksanaan Negara yang digunakan
sebagai landasan dan pedoman bagi penyelanggaraan fungsi- fungsi Negara.
2
Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan
sebagai contributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan
penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
Secara structural tersususn atas empat tatanan (setting). Di lihat
dari dalam ke luar adalah Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi
Negara( TAN), Tata Politik Nasional
(TPN), Tata Kehidupan Masyarakat (TKM).
Tata
laksana dan tata administrasi perintahan
dalam (Inner
setting) dari system manajemen Nasional (SISMENNAS).
b.
Fungsi Sistem Manajemen Nasional
SISMENNAS memiliki proses pokok: “ permayarakatan polotik”. Hal ini
berarti bahwa segenap usaha dan kegiatan SISMENNAS diarahkan pada penjaminan
hak dan penerbitan kewajiban rakyat. Hak rakyat pada pokoknya adalah
terpenuhinya berbagai kepentingan.sedangkan kewajiban pokoknya adalah
keikutsertaan dan tanggung jawab atas terbentuknya sistuasi dan kondosi
kewarganegaraan yang baik.
Fungsi yang
mentansfirmasikan kepentingan kemasyarakatan maupun kebangsaan yang bersifat
politisis terselenggara kedalam bentuk- bentuk administrative untuk memudahkan
serta mengingat daya guna dan hasil gunanya. Fungsi tersebut adalah:
1.
Perencanaan sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan,
sesuai kebijaksanaan yang dirumuskan.
2.
Pengendalian sebagai pengarahan, bimbingan dan koordinasi selam
pelakksanaan
3.
Penilaian untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan
setelsh pelaksanaan selesai.
Pada arus keluar SISMENNAS memiliki tiga fungsi utama, yaitu:
pembuatan aturan (rule making),
penerapan aturan ( rule application),
dan penghakiman aturan (rule adjudication)
yang mengandung arti penyelesaian perselisihan berdasarkan penentuan kebenaran
pelaturan yang berlaku.
F.
Otonomi Daerah
Undang- Undang No.
22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang merupakan salah satu wujud
politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk
otonami kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah provinsi dan
otonomi luas bagi daerah kabupaten/ kota.
Perbedaan antara Undang-
Undang yang lama dan yang baru ialah:
1.
Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya di mulai dari
pusat ( Central government looking)
2.
Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya di mulai dari
daerah ( local government looking).
G.
Kewenangan Daerah
1.
dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah
mempinyai kewenangan yang lebih luas di bandingkan ketika UU No. 5 tahun 1974
tentang pokok- pokok pemerintahan di daerah dan UU No. 5 Tahun 1979 tentang
pemerintahan desa masih berlaku.
2.
Bentuk dan susunan pemerintahan daerah:
a.
DPRD sebagai pemerintahan legislative daerah dan pemerintahan daerah sebagai
eksekitif daerah di bentuk di daerah.
b.
DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana
untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan pancasila.
DPRD
mempunyai tugas dan wewenang:
v Memilih
Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, dan wali kota/ wakil Wali Kota.
v Memilih anggota
majelis permusyawaratan rakyat dari utusan daerah.
v Membentuk
pelaturan daerah bersama Gubernur, Bupati atau Walikota.
Keuntungan dari desentralisasi adalah pemerintah daerah dapat
mengambil keputisan dengan lebih cepat.
H.
Implementasi Polotik dan Strategi
Nasional yang Mencangkup Bidang-bidang Pembangunan Nasional
1.
Visi dan Misi GBHN 1999-2004
Visi polotik dan strategi nasional yang terilang dalam GBHN
1999-2004 adalah terwujudnya Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan,
berdaya asing, dan sejahtera dalam wadah Negara kesatuan republic Indonesia.
Untuk
mewujudkan visi bangsa Indonesia pada masa depan, diterapkan misi sebagai
berikut:
v Pengamalan
pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernagara.
v Penekanan
kedaulatan rakyat dalm segala aspek kehidupan bermasyakat, berbangsa dan
bernegara.
v Penjaminan
kondisi aman, damai, tertib, dan ketenteraman masyarakat.
v Perwujudan
kehidupan social budaya yang berkepribadian dinamis, kreatif dan berdaya taha
terhadap pengaruh globalisasi.
2.
Implementasi Polstanas di Bidang Hukum
v Mewujudkan
lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak
manapun.
v Menyelesaikan
berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hokum dan hak asasi manusia yang
belum di tangani secara tuntas.
3.
Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
v Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar
monopolistic dan berbagai struktur distortif yang merugikan masyarakat.
v Mengelola
kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna
menentukan tingkat suku bunga yang wajar, tingkat inflasi yang terkendali,
serta tingkat kirs rupiah yang stabil dan realistis.
v Mengembangkan
pasar modal yang sehat, transparan, efisien dan meningkatkan penerapan
peraturan perundang-undangan sesuai dengan standar internasional dan melalui
pengawasan lembaga independen.
4.
Implementasi Polstranas di Bidang Politik
a.
Polotik Dalam Negeri
b.
Politik Luar Negeri
c.
Penyelenggaraan Negara
d.
Komunikasi, Informasi, dan Media Masa
e.
Agama
f.
Pendidikan
5.
Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
a.
Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
b.
Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata
c.
Kedudukan dan Peranan Perempuan
d.
Pemuda dan Olahraga
e.
Pembangunan Daerah
f.
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
6.
Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
a.
Kaidah Pelaksanaan
Di
terapkan kaidah pelaksanaan sbb:
1.
Presiden selaku kepala pemerintahan Negara menjalankan tugas
penyelenggaraan pemerintahan Negara dan kewajiban unutuk mengarahkan potensi
dalam melaksanakan pembangunan nasional.
2.
DPR, MA, Badam Pemeriksa Keuangan, Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban melaksanakan GBHN sesuai dengan
fungsi, tugas dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
3.
Semua lembaga tinggi Negara berkewajiban menyampaikan laporan
pelaksanaan garis- garis Besar Haluan Nagara dalam tahunan MPR.
4.
GBHN di tuangkan dalam Program Pembangunan Nasional Lima tahun (
PROPENAS) yang memuat uraian kebijakan secara terperinci yang di tetapkan oleh
Presiden bersama DPR.
GBHN
tahun 1999-2004 merupakan produk politik nasional yang ditetapkan oleh MPR
hasil pemilihan umum 1998.
b.
Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Penyelenggaraan
pemerintah dan setiap warga Negara Indonesia harus memiliki:
1.
Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Semangat kekeluargaan yang berisi kebersamaan, gotong royong,
persatuan dan kesatuan.
3.
Kepercayaan diri akan kemampuan dan kekuatan sendiri sehingga mampu
meraih masa depan yang lebih baik.
4.
Kesadaran, kepatuhandan ketaatan pada hokum.
5.
Pengendaliandiri sehingga terjadi keseimbangan dan keselarasan
dalam berbagai kepentingan.
6.
Mental, jiwa, tekad, dan semangat dari pengabdian , disiplin dan
etos kerja yang tinggi yang mengutamakan kepentingan bamgsa dan Negara.
7.
Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan memperhatikan nilai –
niaai agama dan nilai- nilai luhur budaya bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar